PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Miris, berharap mendapatkan keadilan, justru HS (34), warga Perumahan De Casablangka Blok A3, Kelurahan Delima, Pekanbaru, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.
HS dilaporkan oleh mantan suaminya, Ch (46) dengan kasus dugaan penganiayaan. Tak hanya masuk bui, IRT ini juga terancam kehilangan hak asuh tiga anaknya. Pasalnya, mantan suaminya dengan bringas mengambil paksa ketiga anaknya di kediaman HS tersebut.
Terkait ditahannya kliennya, kuasa hukum HS, Dr Adi Murphi Malau SH MH sudah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya kepada Polresta Pekanbaru pertengahan pekan kemarin, berharap ada respons positif.
"Kami sangat berharap, agar surat (penangguhan penahanan) kami direspons pihak Polresta. Beri keadilan klien kami, karena sesungguhnya klien kami juga melaporkan mantan suaminya, Ch, dengan kasus penganiayaan di Polda Riau. Tapi kenapa Ch masih bebas berkeliaran, malah klien kami saja yang ditangkap," kata Adi kepada wartawan, Ahad (2/4/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi soal kasus ini menegaskan, bahwa pihaknya masih mempelajari pengajuan surat penangguhan penahanan tersebut.
"Masih dipelajari dan dalam proses pengajuan," sebut Kompol Andrie.
Namun keluarga HS, disampaikan Adi, sangat mengharapkan, agar penangguhan penahanan bisa dikabulkan pihak Polresta Pekanbaru. Sebab, selain sebagai seorang ibu yang terancam kehilangan hak asuh anaknya, juga dia harus mendapatkan keadilan yang sama, karena dugaan penganiayaan dilakukan Ch, mantan suaminya kepada dirinya, lebih parah dan sangat berat.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi. Katanya, berkas penangguhan penahanan kasus dugaan penganiayaan ini akan dicek ke Sat Reskrim.
"Saya cek dulu berkas penangguhannya, ya," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah via seluler, Ch tidak mau berkomentar. Dia mengaku sedang berada di luar kota.
"Saya lagi di luar kota Pak, saya lagi kerja,” katanya.
Disinggung apa tanggapan dan komentar yang akan disampaikan, Ch menolak.
''Tidak bisa, tidak bisa," kata Ch sambil menutup pembincaraan.
Diceritakan kuasa hukum HS, Adi Murphi, kronologis kejadiannya, hingga akhirnya kliennya ditahan di sel Polresta Pekanbaru. Secara singkat, bahwa perceraian Ch dan HS terjadi tahun 2020. Kedua belah pihak sudah membuat surat perjanjian kesepakatan di notaris, baik perjanjian mengenai hak asuh anak maupun masalah harta gono-gini.
Namun di tengah perjalanan, Ch tidak menjalankan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya, di antaranya mengenai hak asuh anak yang sebelumnya diberikan kepada HS. Ch secara diam-diam mengurus hak asuh anak ke pengadilan, sekalipun HS tak pernah diundang ke pengadilan dalam persidangan. Namun tiba-tiba keputusan hak asus anak sudah keluar.
Atas dasar keputusan pengadilan tersebut, Ch mengeksekusi sendiri putusan tersebut dengan mendatangi rumah HS di Perumahan De Casablanca, pada Rabu (15/3/2023) sore. Saat itu, anak-anaknya ternyata tidak mau ikut dengan ayahnya. Alasan sang anak, mereka tetap mau tinggal bersama ibunya.
Melihat kondisi ini, HS berusaha untuk mempertahankan anak-anaknya. Namun dengan beringas Ch memukul HS menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan luka memar di bagian mata, pipi sebelah kiri, serta luka lecet di tangan akibat kuku Ch.
Tak terima dengan aksi ini, HS secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Riau, pada Kamis (16/3/2023), dengan nomor laporan: LP/B/108/III/2023/SPKT/POLDA RIAU, atas dugaan telah terjadi tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 jo Pasal 352 KUH Pidana, sekaligus menyerahkan bukti video penganiayaan tersebut.
Di sisi lain, ternyata Ch juga melaporkan HS ke Polresta Pekanbaru, karena saat Ch merampas paksa tiga anaknya tersebut, HS berusaha mengejar dengan menggunakan mobil. Sejurus Ch berusaha menutup pagar komplek, dan dengan spontan di luar kendali, mobil yang digunakan HS menabrak pagar dan pagar rebah langsung mengenai Ch. Mirisnya, laporan Ch langsung direspons, sehingga pada Selasa (28/3/2023), HS ditangkap tim Resum Polresta Pekanbaru, dan langsung dilakukan penahanan, dengan dugaan melakukan tindakan penganiayaan.
“Sedih melihat kondisi HS hari ini. Seorang perempuan yang tak berdaya, anak diambil secara paksa oleh mantan suami, mendapatkan penghaniayaan, dan saat ini harus mendekam di sel penjara. Di mana letak keadilan sekarang," sebut Adi Murphi.
Karena kondisi ini, Adi Murphi meminta kepada kepolisian untuk dapat berlaku adil. Jika HS diduga melakukan penganiayan dan langsung ditangkap, harusnya Ch juga ditangkap karena juga sudah melakukan dugaan tindakan penganiayaan kepada HS. Hal ini diperkuat pula dengan bukti video yang telah diserahkan ke Polda Riau saat membuat laporan.
Dilanjutkan Adi Murphi, kini dia selaku penasihat hukum, sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan untuk HS, serta meminta Ch ditangkap.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman