Ratna Sarumpaet Masih Ajukan Penangguhan Penahanan

Hukum | Selasa, 02 April 2019 - 21:12 WIB

Ratna Sarumpaet Masih Ajukan Penangguhan Penahanan
Ratna Sarumpaet.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong, Ratna Sarumpaet masih tetap mencoba mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan itu disampaikannya saat menjalani sidang keenam.

“Saya mau menjadi tahanan kota, saya berharap hari ini dikasih, itu kan hak saya,” kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Alasan Ratna kembali mengajukan permohononan penangguhan penahanan mengingat usianya yang sudah tidak muda lagi. “Saya sudah 71 tahun, masa saya suruh tidur di sini terus,” ujar Ratna.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet memberikan pengakuan secara terbuka jika dirinya sudah menyebarkan berita hoaks soal wajah lebamnya akibat dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandara Husein, Bandung pada 21 September lalu.

Pada 5 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi resmi menahan atas kasus hoaks penganiayaan yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya di bandar di Bandung pada akhir September lalu.

Ratna Sarumpaet pun mengakui wajah lebamnya itu bukan karena dianiaya melainkan sedang menjalani perawatan medis usai operasi plastik wajah di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Pegiat seni itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.(fir)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook