USAI DIPERIKSA KPK

Satu Lagi Tersangka Proyek E-KTP Masuk Penjara

Hukum | Selasa, 02 April 2019 - 01:16 WIB

Satu Lagi Tersangka Proyek E-KTP Masuk Penjara
Tersangka Markus Nari.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Satu lagi tersangka kasus proyek E-KTP dimasukkan ke tahanan. Markus Nari dari Fraksi Golkar DPR RI ditahan KPK setelah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/4/2019) pukul 20.00 WIB.

Ketika keluar dari gedung KPK Markus memilih bungkam saat ditanya soal kasus yang melilitnya. “MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk diketahui, Markus merupakan salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Dia ditetapkan tersangka sejak tahun 2017. Selain Markus, ada tujuh orang lain yang sudah diproses KPK.

Dalam perkara ini, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima Rp4 miliar, yang diserahkan oleh eks pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.

Selain itu, nama Markus muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini juga telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit panas dari proyek e-KTP senilai 400 ribu dolar AS.(intanpiliang)

Sumber: Jawapos.com
Editor: FopinA Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook