PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Belasan Mahasiswa dari Universitas Islam Riau (UIR) memberikan dukungan kepada rekannya, Sayuthi Munthe dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/3/2021). Dalam putusan sidang, Sayuthi Munthe diputus terbukti bersalah dan dihukum dengan hukuman 6 bulan penjara.
Kuasa hukum Sayuthi Munthe, Noval Setiawan mengatakan, putusan Sayuthi Munthe yang didakwa atau diduga melakukan pengrusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober hari ini diputus olah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terbukti bersalah melakukan sebagai mana dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU) dan dihukum dengan hukuman 6 bulan penjara.
"Sebelumnya Sayuthi Munthe dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU. Nah hari ini PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara untuk Sayuthi Munthe. Atas putusan ini hakim menyampingkan pertimbangan-pertimbangan yang kita tuturkan dalam pledoi kita,"ujar Noval Setiawan, Selasa (02/03/2021).
Untuk itu kami akan berkomunikasi apa yang akan ditempuh oleh Sayuthi Munthe terhadap putusan majelis hakim. "Tadi sudah ditanyakan kepada Sayuthi Munthe ada opsi pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya," pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman