PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Banyaknya tempat hiburan yang menyalahi aturan membuat gerah Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru. Pasalnya, meski sudah diatur ke dalam Peraturan Daerah (Perda) beberapa oknum pengelola tempat hiburan masih saja ada yang membandel.
Seperti tempat hiburan karaoke yang buka hingga larut malam hingga yang berlokasi berada didekat dengan tempat ibadah dan sarana pendidikan.
Hal tersebut diucapkan oleh Kaban BPTPM Pekanbaru M Jamil. Saat ini ia sendiri telah mencatat beberapa tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan perda.
“Ada yang meresahkan masyarakat karena jam bukanya. Ada yang berlokasi dekat dengan rumah ibadah seperti yang dikatakan tadi. Semua peraturannya sudah jelas. Sesuai arahan bapak wali kota beberapa tempat hiburan tersebut sudah kami catat dan akan ditindak,” ujarnya ketika dijumpai Riau Pos, Selasa (1/3).
Dikatakan M Jamil, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk merencanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi tempat hiburan yang telah tercatat dalam waktu dekat ini.
Nantinya dalam sidak, jika tempat hiburan tersebut kedapatan melanggar aturan baik Perda ataupun perundang-undangan pihaknya akan tegas memberikan sanksi.
“Ada beberapa kategori sanksi. Baik itu sanksi teguran sampai pencabutan izin. Rencana ini tengah kami matangkan. Sesegera mungkin kami akan turun ke lapangan,” paparnya.(nto)
Laporan : AFIAT ANANDA