HUKUM & KJRIMINAL

Hakim PT Perberat Vonis A Bob Jadi 14 Tahun

Hukum | Kamis, 03 Desember 2015 - 11:00 WIB

Hakim PT Perberat Vonis A Bob Jadi 14 Tahun
Achmad Pudjoharsoyo

“Petikan itu belum putusan resmi. Hanya untuk administrasi saja,” jawab Pudjo.

Lebih lanjut, Pudjo beralasan dengan belum keluarnya putusan lengkap perkara ini tentunya berpengaruh terhadap upaya hukum yang akan ditempuh pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum. “Nanti kasihan orang yang akan menggunakan upaya hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arifin Ahmad, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar rupiah  subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp86 juta atau subsider satu  tahun penjara. Terdakwa Du Nun, A Bob dan Niwen Khairiyah, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah atau subsider enam bulan penjara.

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp67,8 miliar rupiah  atau subsider delapan tahun penjara, terdakwa A Bob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar subsider delapan tahun penjara.

Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar rupiah  atau subsider lima  tahun penjara. Sedangkan Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp1 milyar rupiah subsider enam bulan penjara.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook