Vonis yang sama juga berlaku untuk terdakwa berikutnya, yakni Du Nun alias Aguan alias A Nun yang dikenal sebagai raja ruko di Bengkalis. Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Ahmad, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Untuk itu, tiga terdakwa yang divonis bebas. Kini, perkara ketiga terdakwa masih berada di Mahkamah Agung atas upaya kasasi yang diajukan JPU.
Agak berbeda jawaban PN Pekanbaru, PN Pekanbaru tiba-tiba tertutup ketika ditanya putusan banding terdakwa Ahmad Mabub alias A Bob dan Dunun alias Aguan, terpidana tindak korupsi dan pencucian uang dan penyelewengan BBM. Padahal sebelumnya, PN Pekanbaru tidak pernah tertutup terkait informasi putusan baik dari Pengadilan Tinggi maupun dari Mahkamah Agung.
Rabu (2/12) sejumlah awak media mendapatkan informasi bahwa putusan banding A Bob Cs telah diputuskan dan petikan putusanya telah dikirim kepada PN Pekanbaru. Namun saat dikonfirmasi, Sejumlah Pejabat di PN Pekanbaru seolah mengelak. Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Deni Sembiring ketika dikonfirmasi Riau Pos awalnya mengatakan bahwa petikan putusan dari PT belum diterimanya. “Belum. Belum ada turun putusan dari PT,” jawabnya.
Namun saat sejumlah wartawan terus mendesaknya dan menanyakan apakah dia tidak mengetahui petikan putusan tersebut, Denni malah menjawab bahwa putusan itu masih ada di Ketua PN Pekanbaru Achmad Pudjoharsoyo. “Masih di atas (Ketua PN Pekanbaru,red). Kalau tidak salah, yang empat tahun kemarin menjadi 14 tahun. Sedangkan yang lima tahun menjadi 15 tahun,” jawab Denni menebak isi salinan putusan majelis hakim PT Pekanbaru.
Jawaban Deni ini tentu kontra dari pernyataan dia sebelumnya yang mengatakan bahwa putusan dari PT Pekanbaru belum turun ke PN Pekanbaru. “Tapi coba ke paniteralah,” sambungnya.
Tidak puas dengan jawaban Deni, sejumlah wartawan kemudian menanyakan hal tersebut kepada Ketua PN Pekanbaru. Kepada wartawan Pudjo mengatakan bahwa petikan putusan belumlah merupakan putusan yang resmi.