PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Pekanbaru ternyata telah mengirimkan putusan kasus mafia migas Ahmad Mabub alias A Bob dan Du Nun alias Aguan ke PN Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim PT Pekanbaru membatalkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya, dan mengabulkan upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Perkaranya sudah diputus majelis hakim PT Pekanbaru, pada 9 November 2015 lalu, dan petikannya sudah dikirim ke PN Pekanbaru. Untuk (putusan) terdakwa Du Nun menjadi 15 tahun penjara, denda 850 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Dia (Du Nun, red) juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp72.452.269.000 subsider delapan tahun penjara. Sementara, untuk A Bob menjadi 14 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Humas PT Pekanbaru, Ahmad Sukandar.
Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Pudjo, Kamis (18/6), A Bob Cs yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penyelewengan bahan bakar minyak divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.