Kendati demikian, Iqbal belum mengetahui surat tersebut sudah sampai di Polda Metro. Namun, dia memastikan, akan memanggil putra Wakil Presiden Hamzah Haz ke-9 itu bila sudah mengantongi surat tersebut. “Kalau sudah dikirim pasti kita akan lakukan pemanggilan,” tegas Iqbal.
Sebelumnya diketahui, Toipah melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan majikannya, Ivan Haz seperti tertuang dalam laporan polisi (LP) Momor: 3993/IX/2015 tanggal 30 September 2015.
Toipah mengaku selama 3 bulan bekerja dengan Ivan Haz mendapat perlakuan kasar, baik fisik maupun psikis. Bahkan hasil visum menyebutkan, ada bekas kekerasan di bagian kepala.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian beberapa waktu lalu menyatakan, sudah mengantongi alat bukti CCTV. Namun, Tito mengakui, tidak bisa memanggil Ivan Haz lantaran terbentur dengan izin presiden berdasarkan Undang-Undang MD3. (Mg4)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun