MAKLUMAT KAPOLRI

Polri: Maklumat Kapolri Tak Melarang Kebebasan Pers

Hukum | Sabtu, 02 Januari 2021 - 08:04 WIB

Polri: Maklumat Kapolri Tak Melarang Kebebasan Pers
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat mengenai larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.  

Namun penerbitan maklumat itu dianggap berlawanan dengan semangat demokrasi. Komunitas Pers yang terdiri dari pimpinan beberapa lembaga pers di Indonesia kemudian meminta Kapolri mencabut salah satu pasal dalam maklumat tersebut.


"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis Maklumat Kapolri. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan maklumat tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum. 

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi. Yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, artinya itu tidak memberedel berkaitan kebebasan pers. Tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang, tidak diperbolehkan, untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum. Itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," katanya, Jumat (1/1/2021). 

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI: 

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. 

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. 

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. 

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook