UANG PUNGLI BUAT KEPERLUAN HIDUP

Oknum Lurah Main Sendiri

Hukum | Sabtu, 01 Desember 2018 - 10:07 WIB

Oknum Lurah Main Sendiri
Gidion Arif Setyawan

(RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, masih berjalan. Kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau tengah mendalami keterangan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.

Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang sangkutan dalam proses melengkapi berkas perkaranya. “Masih penyidikan. Kami tengah mendalami keterangan tersangka (Raimon, red),” ujar Gidion kepada Riau Pos, Jumat (30/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Raimon (37) diringkus Satgas Saber Pungli Ditreskirmsus Polda Riau, Rabu (29/11) lalu, dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan melakukan pemerasan kepada masyarakat yang mengurus surat tanah. Tak tanggung-tangung, oknum lurah itu meminta uang hingga puluhan juta rupiah agar surat tanah tersebut ditandatanganinya.

Dalam aksinya, kata mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, tersangka melakukan seorang dirinya. Tidak ada keterlibatan oknum pegawai kelurahan maupun pihak lainnya. “Dia single (sendirian melakukannya, red). Tidak ada terlibat pihak lain,” papar Gidion.

Lanjut Gidion, berdasarkan pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengakui, uang hasil pungli digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pengakuannya, uang itu buat keperluan sehari-hari,” kataDir Reskrimsus Polda Riau.

Aktivitas di Kantor Lurah Tetap Normal

Terpisah, aktivitas di Kantor Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan tetap beroperasi seperti biasanya. Meskipun lurahnya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas kepolisian atas dugaan pungli.

Masyarakat yang datang ke kantor lurah dilayani oleh pegawai kelurahan. tertangkapnya Lurah Raimon sama sekali tidak mempengaruhi aktivitas di sana.

“Masih tetap buka seperti hari biasa. Tidak ada berpengaruhnya untuk melayani masyarakat,” kata seorang staf yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ijal salah warga menyampaikan bahwa sejauh ini yang ia rasakan saat pengurusan di kantor tersebut tidak ada kendalanya sama sekali.

“Nggak ada masalah meskipun lurahnya ditangkap,” kata Ijal.

Ia juga menyayangkan tindakan lurah tersebut. Menurutnya dengan kondisi itu agar menjadikan pelajaran bagi lurah lainnya yang ada di Kota Pekanbaru.

“Jangan dipersulit. Jika masyarakat ada keperluan bantu untuk pengurusan,” jelasnya lagi.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus, terkait Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan meminta uang sebesar Rp10 juta agar surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diurus ditandatangani.

Atas laporan itu, Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Reimon di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta. Dari tangan tersangka diamankan

barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berplat plat merah.

Saat diperiksa, Raimon juga mengaku telah meminta uang Rp25 juta kepada penjual tanah, namun hanya diberi Rp23 juta.(yls)

Laporan RIRI RADAM dan SOLEH SAPUTRA,Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook