JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah menyetujui adanya usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Padahal selama ini, KPK tidak mengenal adanya SP3 sehingga setiap orang yang sudah dijadikan tersangka akan berlanjut hingga ke pengadilan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan bahwa pemerintah hanya menyetujui empat poin dalam revisi UU KPK. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengawal pembahasan revisi UU KPK yang menurut pemerintah kini sudah berstatus usulan DPR RI.
Empat poin itu adalah pertama, dibentuknya Dewan Pengawas KPK. Kedua, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Keempat, pengaturan penyadapan oleh KPK.(ald)
Laporan: RMOL
Editor: Fopin A Sinaga