Hari Ini, Tarif Listrik Naik Lagi

Hukum | Selasa, 01 Oktober 2013 - 11:21 WIB

JAKARTA (RP) - Pelanggan listrik kini harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tagihan atau membeli token listrik. Sebab, mulai 1 Oktober ini, tarif listrik kembali naik.

Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun mengatakan, kenaikan mulai 1 Oktober ini merupakan rangkaian kenaikan bertahap tarif listrik setiap 3 bulan sekali. ‘

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’Ini kenaikan terakhir, sebab tahun depan tidak ada kenaikan tarif,’’ ujarnya kepada, JPNN, kemarin. Sebagaimana diketahui, sepanjang 2013 ini, pemerintah menaikkan tarif listrik rata-rata sebesar 15 persen secara bertahap atau sekitar 4,3 persen tiap triwulan.

Berdasar Peraturan Menteri ESDM Nomor: 30/2012, kenaikan berlaku untuk seluruh pelanggan baik dari kelompok rumah tangga, sosial, bisnis, industri, dan publik dengan daya mula 1.300 volt ampere (VA), sehingga pelanggan kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak ikut naik.

Kenaikannya untuk kelompok pelanggan rumah tangga golongan R1 dengan daya 1.300 VA, tarif listrik pada 1 Juli-30 September 2013 sebesar Rp928 per kilowatt hour (kWH), mulai 1 Oktober naik menjadi Rp979 per kWH. Adapun pelanggan 2.200, tarif listriknya naik dari Rp947 per kWH menjadi Rp1.004 per kWH.

Lalu, pelanggan dengan daya 3.500-5.500 VA, tarifnya naik dari Rp1.075 per kWH menjadi Rp1.145 per Kwh. Sedangkan pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.347 per kWH menjadi Rp1.352 per kWH.

Bagaimana tahun depan? Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif listrik. ‘’Tapi, akan ada sedikit adjustment (penyesuaian) untuk beberapa kelompok pelanggan,’’ katanya.

Menurut Bambang, penyesuaian tersebut dilakukan karena sebenarnya pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memberikan subsidi bagi pelanggan kelompok tertentu, misalnya kelompok rumah tangga mewah atau R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

‘’Tapi, karena fluktuasi nilai tukar dan naiknya harga energi primer (BBM, gas, dan batu bara), biaya produksi listrik naik, sehingga pelanggan besar tadi harus naik sedikit,’’ ucapnya.

Benny menambahkan, selain pelanggan kelompok R3, beberapa kelompok pelanggan yang tahun depan akan kembali mengalami kenaikan tarif adalah kelompok pelanggan bisnis B2 dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA) dan B3 dengan daya 200 kVA ke atas.

‘Tapi, kenaikannya tidak sebesar tahun ini. Misalnya, R3 naik dari Rp1.352 menjadi Rp1.360 per kWH,’’ sebutnya.(owi/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook