JAKARTA (RP) - Seleksi penyidik dari internal KPK kini sudah melewati tahap seleksi administrasi. Dari 30 calon penyidik dari internal KPK, tengah dipresentasikan kelulusan administratifnya di depan pimpinan KPK.
Seleksi penyidik dari internal KPK ini diharapkan bisa menambal kekurangan penyidik pasca tidak diperpanjangnya masa tugas 20 penyidik dari kepolisian. ‘’Saat ini sedang dipresentasikan ke pimpinan hasil seleksi administrasinya,’’ kata Bicara Johan Budi SP.
Setelah seleksi administrasi, para calon penyidik masih akan melewati sejumlah tahapan, mulai dari psikotes hingga wawancara. ‘’Tahapannya masih banyak,’’ tambah Johan.
Siapapun yang terpilih melalui seleksi ini, akan menjadi para penyidik pertama yang tidak berasal dari kepolisian. Meski demikian, menurut Johan, KPK tetap membutuhkan penyidik dari kepolisian. ‘’KPK tentu masih sangat membutuhkan penyidik dari Polri,’’ katanya. Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik di KPK. Sebanyak 15 penyidik telah melapor ke Trunojoyo, sebutan Mabes Polri.
Penyidik non-polisi dimungkinkan dimiliki KPK. Dalam UU KPK pasal 45 ayat (1) disebutkan penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.
Dalam revisi UU KPK yang diinisiasi DPR, ada klausul yang membatasi kepolisian dan kejaksaan agar tidak mudah menarik penyidik. Dalam pasal 39, diselipkan satu ayat yang berbunyi: ‘’Penyelidik dan penyidik yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari instansi kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat ditarik oleh instansi asal kecuali telah bekerja minimal 2 (dua) tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak sedang menangani kasus.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir, mengatakan, revisi UU KPK diharapkan bisa mengatasi masalah kekurangan penyidik di KPK. ‘’Nanti soal penyidik juga akan ditegaskan KPK bisa punya penyidik sendiri,’’ katanya. (jpnn/ila)