JAKARTA (RP) - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menentang rencana pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kenaikan UMP 2014 yang akan didasarkan pada inflasi maksimal. Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, menyatakan, bila Inpres tersebut dipaksakan maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melanggar isi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertran nomor 13/2012 tentang kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut Timboel, UU Ketenagakerjaan dan regulasi operasionalnya sudah dengan jelas mengatur bahwa penentuan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/K) ditentunkan oleh hasil survey 60 item KHL yang tercantum dalam Permenakertrans 13 tahun 2012 tentang KHL. "Jadi kalau Inpres hanya mendasari kenaikan UMP/K pada inflasi maka isi Inpres sudah melanggar ketentuan isi UU 13/2003 jo. Permenakertrans no. 13/2012," tegasnya, Minggu (1/9).
Selain itu, katanya, UU Ketenagakerjaan juga sudah memuat ketentuan bahwa UMP/K minimal berlaku untuk seluruh jenis industri. Setelah itu baru ditentukan UMSP/K (upah minimum sektoral provinsi/Kabupaten/kota) yang nilai minimalnya bertambah 5 persen dari UMP/K yang ditetapkan gubernur.
"UMSP memang akan berbeda antara satu sektor dgn sektor industri lainnya. Jadi kalau Inpres memberikan pembedaan terhadap penerapan UMP/K pada industri padat karya maka inpres sudah melanggar UU 13/2003," tuturnya.
Sesuai dengan tata urutan hukum, ujar Timboel, posisi Inpres lebih rendah dibandingkan UU. Karena itu isi Inpres tidak boleh mengurangi isi UU 13/2003 jo Permenakertrans no. 13/2012.
Ditambahkan Timboel, bukan kali ini saja pemerintahan Presiden SBY berupaya mengkerdilkan isi UU Ketenagakerjaan terutama terkait upah minimum. Sebab, pada tahun 2010 lalu pemerintah juga telah mengeluarkan SKB 3 menteri yang juga menihilkan isi UU Ketenagakerjaan karena ingin mengatur kenaikan UMP/K sebatas nilai pertumbuhan ekonomi saja.
"Dengan penolakan masif dari SP SB dan demo besar-besaran akhirnya pemerintah membatalkan SKB 3 menteri tersebut," tandasnya.(fat/jpnn)