JAKARTA (RP) - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahap I ditutup, Jumat (31/8) pukul 16.00 WIB.
Setelah direkapitulasi, ada 11.360 jamaah calon haji (JCH) reguler yang belum melunasi BPIH.
Mereka diberi kesempatan sekali lagi pada masa pelunasan tahap II pada 3-7 September pekan depan.
Dari rekapitulasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) diterangkan jika kuota haji reguler Indonesia mencapai 194 ribu.
Hingga masa pelunasan BPIH reguler tahap I ditutup kemarin, calon jamaah haji yang sudah melunasi mencapai 182.640 orang. Dengan demikian, JCH yang belum melunasi BPIH reguler mencapai 11.360 orang.
Di antara tingkat pelunasan BPIH yang rendah adalah di Provinsi Jawa Timur. Di provinsi ini, kuota atau pagu haji reguler mencapai 34.165 orang. Dari jumlah tersebut, JCH yang sudah melunasi BPIH sebanyak 31.596 orang. Dengan demikian, ada 2.569 orang.
Tingkat pelunasan yang rendah juga ada di Provinsi Jawa Barat. Dari total kuota 37.620 orang, yang belum melunasi sebanyak 1.959 orang. Sementara itu, tingkat pelunasan yang hampir lengkap ada di Provinsi Bali.
Di provinsi dewata ini kuota haji reguler sebesar 639 orang, dan yang belum melunasi BPIH sebanyak 30 orang saja.
‘’Alasan mereka belum bisa melunasi BPIH reguler macam-macam,’’ tutur Kasubbag Siskohat Taufik Erwin Haryadi. Ia mengatakan, alasan itu di antaranya ada jamaah yang meninggal, ada tugas atau pekerjaan yang tidak bisa ditunda, atau JCH ini tidak bisa menyiapkan uang pelunasan. Apalagi masa pelunasan bertepatan dengan bulan puasa dan Idul Fitri.
Taufik menjelaskan, sesuai dengan ketetapan yang sudah diterbitkan Kemenag jika masih ada calon jamaah yang belum melunasi BPIH reguler pada tahap I, maka akan diberi kesempatan pada tahap II.
Masa pelunasan BPIH tahap II ini akan dijalankan pada 3-7 September mendatang.
Bagaimana jika masih ada calon jamaah yang belum melunasi BPIH pada tahap II nanti? Taufiq mengatakan pengalaman tahun-tahun sebelumnya akan diambil dulu oleh Kemenag.
Selanjutnya setelah ditambah dengan tambahan kuota haji, akan dikembalikan lagi ke daerah untuk diisi calon jamaah haji dengan umur lebih dari 80 tahun.
‘’Untuk kepastiannya, tunggu ketentuan nanti,’’ kata dia.
Untuk urusan tambahan kuota haji, Taufiq mengatakan memang ada kabar jika usulan atau permohonan dari Indonesia ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi.(wan/jpnn/ila)