Kemendagri Siapkan Sanksi bagi PNS Gunakan Mobdin untuk Mudik

Hukum | Kamis, 01 Agustus 2013 - 20:23 WIB

JAKARTA (RP) - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi mudik lebaran.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bertentangan dengan sejumlah peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di antaranya Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 dan Peraturan Mendagri Nomor 7 tahun 2006, tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemda, dimana diatur kendaraan dinas hanya dipakai untuk keperluan operasional instansi yang bersangkutan.

“Jadi kendaraan dinas tidak boleh dipakai di luar keperluan atau kepentingan dinas. Kebijakan memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas di luar hal tersebut berarti menyalahi wewenang terkait penggunaan BMD (Barang Milik Daerah). Dalam hal ini kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Permendagri 17 Tahun 2007,” ujar pengganti Reydonnyzar Moenek itu di Jakarta, Kamis (1/8).

Karena itu mengacu peraturan yang ada, Restuardy menilai penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran jelas melanggar aturan. Dan atas pelanggaran tersebut PNS dapat dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS.

“Karena itu kita iimbau terhadap PNS yang ingin mudik agar menggunakan kendaraan pribadi atau mengatur perjalanannya secara bijak dengan menggunakan transportasi umum yang ada. Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) selaku penguna BMD agar melakukan langkah pegawasan dan pengendalian atas penggunaan kendaraan dinas sesuai wewenang dan tanggung jawabnya sebagimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Permendagri 17 Tahun 2007 dan PP 6 Tahun 2006,” ujarnya. (gir/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook