Mudik Pakai Mobil Dinas Perilaku Korupsi

Hukum | Kamis, 01 Agustus 2013 - 11:03 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keras penggunakan mobil dinas (Mobnas) oleh pejabat untuk keperluan mudik Idul Fitri 2013/1434 Hijriah.

KPK menegaskan, penggunaan mobil dinas untuk mudik yang merupakan kepentingan pribadi adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), dan perilaku korupsi yang mencederai kepentingan publik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kalau digunakan untuk mudik Idul Fitri itu sudah kepentingan pribadi, sehingga sudah termasuk perilaku korupsi. Apalagi kalau nanti premiumnya (bensin, red) dari kantor. Itu sudah korupsi, berapapun jumlahnya,’’ tegas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut Busyro, mobil dinas tentunya digunakan hanya keperluan kedinasan atau pelayanan kepada

masyrakat, bukan justru kepentingan pejabat secara pribadi. ‘’Kalau ada pejabat yang mudik pakai mobil dinas, seharusnya pejabat tersebut merasa terhina bukan malah sebaliknya merasa bangga,’’ ungkap Busyro.

Selain meminta instansi pemerintah pusat dan daerah agar melarang para pejabat menggunakan mobil dinas plat merah untuk mudik. Busyro juga meminta, masyarakat segera melaporkan jika ditemukan adanya mobil dinas yang digunakan untuk mudik hari raya.

‘’Seandainya ada instansi pemerintah yang tidak mendukung, apalagi mendorong pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik, itu tidak dibenarkan,’’ kata dia.

Hal senada juga diutarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, agar mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik, karena peruntukkan mobil dinas itu untuk keperluan pekerjaan.

‘’Prinsipnya penggunaan untuk keperluan mudik keluarga tidak boleh. Mobil dinas itu tentu untuk mendukung kegiatan dinas. Aturannya sudah jelas seperti itu, maka jangan ditawar lagi,’’ terang Mendagri.

Jika masih ditemukan adanya penggunaan kendaraan dinas di luar hari waktu kerja, tentu harus ada pengaturannya. Kalau di daerah, maka kewenangan kepala daerah untuk mengaturnya.

‘’Jangan sampai dengan berbagai alasan dibolehkan, padahal hal itu melanggar aturan yang lebih tinggi, misalnya melanggar Kepres (Keputusan Presdien). Juga optimalkan fungsi DPRD daerah terkait untuk ikut mengontrol penggunaan mobil dinas yang termasuk aset daerah. Jadi soal sanksi bagi pelanggar bisa daerah tentukan, tidak semuanya harus pemerintah pusat,’’ ulas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Mudik dengan Mobdin Merugikan Negara

Pengamat Hukum dan Pemerintahan Riau, Endang Suparta SH MH menilai pemberian izin penggunaan mobil dinas saat mudik Idul Fitri merupakan tindakan yang kurang tepat. Pasalnya, kegiatan tersebut terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara.

‘’Dalam praktiknya, penggunaan mobil dinas saat mudik lebih banyak menimbulkan mudarat. Baik berupa kerusakan hingga penyusutan aset pemerintah. Ini jelas dapat menimbulkan kerugian negara,’’ tuturnya.

Untuk itu, Dosen Fakultas Hukum UIR mengimbau agar kebijakan tersebut dievaluasi. Sehingga, mobil dinas tidak digunakan untuk kepeluan pribadi saat mudik Idul Fitri.

‘’Apalagi KPK sudah menyerukan pemerintah daerah sudah memberikan larangan dalam penggunaan mobil dinas saat mudik. Ini idealnya harus dipatuhi oleh pemerintah daerah,’’ tutur Endang saat dihubungi Riau Pos, melalui telepon selulernya, Rabu (31/7) malam.

Saat ditanyakan mengenai alasan pemerintah daerah karena tidak semua pejabat memiliki kendaraan dinas, Endang menilai alasan tersebut kurang logis. Karena, secara aturan kendaraan dinas tersebut hanya diperbolehkan untuk menunjang kinerja aparatur pemerintahan.

‘’Jadi idealnya kendaraan dinas tersebut ditinggalkan saja di Kantor. Jangan digunakan untuk mudik,’’ paparnya.

Pejabat Harus Menjaga Aset Pemerintah

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail menilai pemberian kewenangan dalam penggunaan kendaraan dinas saat mudik tidaklah melanggar ketentuan. Pasalnya, aset penunjang operasional tersebut tidak berkurang. Selain itu, pengguna kendaraan tetap bertanggung selama menggunakan kendaraan dinas.

Pertimbangan lain tambah Zaini adalah kepemilikan kendaraan pribadi yang relatif terbatas. Sehingga dapat sedikit memberikan kemudahan pegawai dalam akses mudik Idul Fitri.

‘’Marilah kita berpikir positif. Tidak semua pegawai memiliki mobil pribadi. Apalagi eselon III dan IV. Makanya, kita pada prinsipnya menyetujui bagi pejabat untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri,’’ ungkap Zaini.

Saat ditanyakan mengenai larangan Kemendagri dan KPK terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut, dia mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten dibidangnya. Namun, dia mengharapkan kondisi itu tidak perlu dipermasalahkan.

Dia menambahkan, meskipun diberi kelonggaran untuk memakai mobil dinas lanjut Zaini, namun pihaknya meminta agar para pejabat itu harus menjaga kendaraan dinas. Pertimbangan lain, kendaraan yang ditinggalkan beberapa hari juga rentan mengalami kerusakan, begitu juga kehilangan karena ditinggal pegawai yang mudik.

‘’Sekarang kan bulan puasa, ya membantu sesama kan juga bagian dari ibadah. Asal kendaraan itu dijaga, dipelihara. Jangan sampai rusak. Kalau rusak, ya tanggung jawab sendiri untuk memperbaikinya. Intinya, bagaimana, agar dapat menjaga aset yang diamanahkan,’’ imbuhnya.(yud/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook