KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-el

Hukum | Senin, 01 Juli 2019 - 15:25 WIB

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-el
Ketua KPK Agus Rahardjo(jpnn.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berjanji lembaganya akan menuntaskan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebelum masa jabatan komisioner 2015-2019 berakhir Desember.

Agus mengatakan, perkembangan terbaru kasus BLBI adalah KPK sudah menetapkan tersangka baru yakni, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Jadi insyaallah itu bisa selesai sebelum kami meninggalkan tugas,” kata di sela-sela rapat antara KPK dan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/7).

Tidak hanya kasus BLBI saja, Agus menegaskan bahwa pihaknya juga sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi KTP-el. Hanya saja, Agus tidak memerinci siapa tersangka baru yang dimaksud. “KTP-el juga begitu, kami sudah menaikkan tersangka baru,” ungkap Agus.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk korupsi e-KTP pada pekan lalu. “E-KTP kami sudah melakukan gelar perkara, akan ada yang baru lagi,” ujar Saut dalam rapat.

Lebih lanjut Agus Rahardjo menuturkan bahwa pihaknya berharap sejumlah kasus lain nanti bisa diselesaikan, termasuk oleh para pengganti mereka nanti sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut.

“Yang pokok-pokok akan kami selesaikan sampai masa kepemimpinan kami berakhir,” ungkap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu. (boy)

Sumber: JPNN.com

Editor: Deslina

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook