JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton merasa dirugikan akibat statusnya sebagai pecatan TNI Angkatan Darat (AD) diungkit. Dia merasa tengah ada pembunuhan karakter terhadap dirinya usai ditangkap jajaran Mabes Polri.
“Ini adalah kriminalisasi atau pembusukan kepada masyarakat terhadap isi rangkaian kalimat sastra Ruslan,” kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dalam keterangan tertulis, Senin (1/6).
Selain itu, Tonin pun merasa kasus pidana yang pernah menjerat kliennya tidak dijelaskan secara rinci. Sehingga dianggap menjadi kerugian bagi Ruslan di mata publik.
“Tentang pemecatan, pembunuhan terhadap La Gode, merupakan pembunuhan karakter terdakwa Ruslan tanpa pernah disampaikan mengenai keadaan sebenarnya,” jelasnya.
Tonin pun membantah jika La Gode dibunuh dalam statusnya sebagai petani. Melainkan saat itu anggota TNI sedang menjalankan tugas terhadap pencuri atau penyerang kantor TNI.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Resimen Militer (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono memastikan bahwa Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton bukan lagi sebagai prajurit TNI aktif. Dia sudah dipecat secara tidak hormat oleh satuan Angkatan Darat (AD).
“Yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir yakni Kapten Inf di Yonif RK 732/Banau,” kata Sumarsono kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).
Dia menuturkan, Ruslan dipecat pada 2017 silam. Keputusan tersebut diambil TNI AD lantaran Ruslan melakukan pelanggaran pidana. Pada 27 Oktober 2017, dia terlibat pembunuhan terhadap seseorang bernama La Gode.
Saat itu, Ruslan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. “Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan Buton,” pungkas Sumarsono.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman