Riau Pos Online - Koalisi Anti-Mafia Hutan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Jikalahari, WALHI, IWGFF, Silvagama, dan Greenpeace, Selasa (1/5) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut aktifis ICW, Emerson Yuntho, kedatangan mereka di KPK untuk menyampaikan hasil kajian tentang korupsi di sektor kehutanan.
"Kita menyampaikan hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan koalisi anti mafia hutan tentang dua isu utama, yakni penindakan pencegahan kasus korupsi kehutanan," kata Emerson dalam jumpa pers di KPK, Selasa (1/5).
Menurut Emerson, koalisi di hadapan pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjoyanto, juga memaparkan aktor-aktor penting dalam kasus mafia hutan. Disebutkannya, KPK memang masih menangani kasus korupsi kehutanan
Hanya saja Emerson mempersoalkan aktor-aktor penting dalam kasus dugaan korupsi kehutanan seperti mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Gubernur Riau Rusli Zainal tak kunjung disentuh. "Kemudian aspek pencegahan, tahun 2010 lalu KPK pernah membuat suatu kajian sistem planologi kehutanan dengan 17 rekomendasi, tapi dalam catatan kita tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh Kementrian Kehutanan," ujar Emerson.
Sementara itu aktifis Jikalahari, Muslim menyebutkan, Koalisi Anti Mafia Hutan mengingatkan KPK tentang pekerjaan rumah yang belum dikerjakan. Untuk kasus di Riau sudah ada empat orang yang dipidanakan, sementara penikmat utama dari perusahaan tidak pernah tersentuh.
"Kita minta KPK menyentuh itu, kalau tidak, efek jeranya tidak tercapai. Di mana ada 10 perusahaan yang terlibat dalam perkara kehutanan Tengku Azmun, (mantan Bupati Pelalawan Riau) dan enam perusahaan terkait kasus Arwin AS (mantan Bupati Siak Riau), ini harus diungkap KPK," desak Muslim.
Sementara itu aktifis Walhi, Teguh menambahkan, laporan koalisi itu perlu ditindaklanjuti KPK. Alasannya, banyak pihak-pihak yang diduga ikut terseret dalam kasus korupsi kehutanan ternyata masih berkeliaran.
"Rusli Zainal salah satu yang disebut-sebut terlibat dalam fakta persidangan Tengku Azmun Jakfar yang sudah divonis 11 tahun penjara. Di beberapa kasus lain Rusli Zainal bersama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban juga terlibat," sebutnya.(Fat/jpnn)