Menag Tolak Imbauan Wapres soal Pengaturan Pengeras Sauara Adzan

Hukum | Selasa, 01 Mei 2012 - 06:47 WIB

Menag Tolak Imbauan Wapres soal Pengaturan Pengeras Sauara Adzan
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

JAKARTA (RP)- Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pengaturan tentang penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. Menurutnya, pengaturan tentang suara adzan hanya akan memperumit persoalan.

‘’Untuk masalah pengaturan pengeras suara adzan itu tidak perlu lah diatu-atur begitu. Nanti kalau diatur, malah makin njelimet. Jangan-jangan nanti malah pengeras suara untuk demo juga harus diatur. Jadi semakin aneh kan kalau ada aturannya,’’ kata Menag kepada wartawan usai rapat koordinasi internal di Gedung Kemenag, Thamrin, Jakarta, Senin (30/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menteri yang juga Ketua Umum PPP ini mengatakan, pengaturan pengeras suara untuk adzan tersebut bisa diatur oleh masing-masing pengelola masjid. Bahkan, bisa disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada.

‘’Sehingga, tidak perlu harus pemerintah harus mengeluarkan aturan  yang mengatur pengeras suara adzan seperti itu,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono saat membuka Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta adanya pengaturan penggunaan pengeras suara adzan.

Menurutnya, adzan merupakan panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban shalat.

‘’DMI kiranya dapat mulai membahas tentang pengaturan penggunaan pengeras suara adzan di masjid-masjid. Jika suara adzan yang terdengar sayup-sayup akan lebih merasuk ke sanubari jika dibandingkan dengan suara yang terlalu keras dan menyentak ke telinga kita,’’ urainya.(cha/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook