Hari Ini, Polisi Jemput Paksa Fakarich, Guru Indra Kenz

Hukum | Jumat, 01 April 2022 - 18:05 WIB

Hari Ini, Polisi Jemput Paksa Fakarich, Guru Indra Kenz
Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait aplikasi Binomo di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya akan melakukan pejemputan paksa pada Jumat (1/4), terhadap guru Indra Kenz yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Penjemputan paksa ini dilakukan Tim Bareskrim Polri karena Fakarich telah dua kali mangkir dari pemeriksaan, terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo yang telah menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.


"Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menegaskan, penjemputan paksa ini mesti dilakukan oleh Tim Bareskrim Polri karena Fakarich tidak kooperatif untuk membongkar kasus dugaan penipuan invstasi Binomo ini.

"Terhadap saudara F, perekrut para afiliator dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik, selanjutnya penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan," tegasnya.

Namun demikian, Gatot enggan membeberkan keberadaan guru dari Indra Kenz tersebut. Alasannya, karena takut Fakarich melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Makanya ada beberapa yang bisa kami sampaikan, ada beberapa yang tidak bisa kami sampaikan," ungkapnya.

Adapun, pemanggilan paksa dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi. Hal ini diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa: "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tulis pasal tersebut.

Fakarich sedianya diperiksa pada Senin (21/3) namun dia absen tanpa memberikan keterangan. Kemudian Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan ulang pada Kamis (31/3), namun dia juga tidak datang menghadiri pemeriksaan.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor   : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook