TERNATE (RIAUPOS.CO) – Kejadian tidak menyenangkan dialami Arini, karyawan salah satu perusahaan swasta di Kota Ternate. Dia dipecat secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja bukan melalui surat resmi melainkan hanya melalui pesan singkat alias SMS (Short Message Service).
Ariani pun melaporkan Manager Human Resource Development (HRD) PT Softex Indonesia Ternate Yunyung Fransiska ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Ternate, Senin (29/2/2016). “Saya melapor karena pemecatannya sepihak,” kata Arini seperti dilansir Malut Post (Grup Jawa Pos).
Tidak saja mempersoalkan pemecatan sepihak, Ariani yang merasa diperlakukan semena-mena juga melaporkan soal tidak diterimanya pesangon sebagai karyawan yang dipecat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakersos Kota Ternate, Erwin Sumanto mengatakan, setelah mendapat laporan mereka meresponsnya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang tenaga kerja.
Prosedur penyelesaiannya adalah panggilan mediasi untuk perusahaan dan karyawannya. “Kami sebagai mediator memberikan petunjuk lewat Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku dan bermusyawarah dengan kedua belah pihak,” jelasnya.
Hasil mediasi ini antara lain, perusahaan bersedia menyelesaikan segala tuntutan dari Arini. Karena masa kerjanya 0 sampai 1 tahun, sehingga mengacu ke Undang-Undang Tenaga Kerja yaitu 1 bulan upah dikalikan 12 persen ongkos perumahan dan pengobatan, ongkos pulang ke daerah asal dan hak normatif karena tidak didaftarkan ke Jamsostek.
“Kalau mediasi tidak selesai selama 30 hari, maka akan direkomendasikan ke pengadilan hubungan industrial untuk diproses lebih lanjut,” tandas Erwin.
Sementara Yunyung Fransiska saat dikonfirmasi mengaku kasus ini sementara dalam proses. “Kami memecatnya karena absensinya bermasalah,” ujarnya sembari menambahkan jikalau Arini juga berutang ke perusahaan. (tr-03/onk/sad).
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun