BERSTATUS TERSANGKA

Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Ini Kata Polisi

Hiburan | Jumat, 31 Januari 2020 - 16:46 WIB

 Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Ini Kata Polisi
Nikita Mirzani (Jawapos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian pada Jumat (31/1) dini hari usai mengisi acara di salah satu stasiun televisi swasta. Penjemputan ini dilakukan karena Nikita tidak memenuhi pemanggilan penyidik terkait dugaan kasus penganiayaan atau KDRT atas laporan Dipo Latief.

Nikita tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian. Dia pun diperiksa penyidik dengan status sebagai tersangka.

Baca Juga :Film dan Drama Korea yang Dibintangi Lee Sun-kyun, Parasite dan Judul Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penjemputan dilakukan memang karena Nikita Mirzani dua kali tidak memenuhi pemanggilan penyidik. Pertama karena yang bersangkutan menunaikan ibadah umrah. Untuk pemanggilan kedua, Nikita Mirzani tidak bisa datang dengan alasan terjatuh sakit. Hal itu diperkuat dengan adanya surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Brawijaya.

“NM sudah dipanggil sebagai tersangka pada 2 Januari 2020, tapi tidak hadir dengan alasan persiapan umrah sesuai surat dari Fahmi H Bachmid & partners Law office. NM dianggil lagi tapi tidak hadir dengan alasan sakit,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, Jumat (31/1).

Surat sakit Nikita Mirzani itu dikirimkan pada 23 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. “Kurir NM yang mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya,” tuturnya.

Namun sayangnya, di tengah pengakuan dirinya sakit, Nikita Mirzani masih aktif bekerja di dunia hiburan. Kemungkinan hal itu yang menjadi alasan penyidik untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani.

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita mengungkap alasan mengapa kliennya tetap bekerja di dunia hiburan kendati tengah terjatuh sakit. Menurut pengakuan Fahmi, Nikita Mirzani tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan anak-anak.

“Dia bilang ke saya, kalau enggak kerja saya mau makan apa, anak saya gimana. Ya sudah saya enggak bisa melarang,” tutur Fahmi Bachmid.

Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan Dipo Latief pada pertengahan 2018 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik, status Nikita Mirzani yang awalnya cuma saksi kemudian dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti permulaan yang dianggap cukup.

Dipo Latief diketahui menikah dengan Nikita Mirzani secara siri pada 28 Februari 2018. Tidak lama dari pernikahan tersebut, Nikita secara mengejutkan tiba-tiba melayangkan gugatan cerai kepada Dipo Latief. Namun sebelum gugatan cerai diajukan Nikita Mirzani, dia lebih dulu melakukan penetapan nikah (isbat nikah).

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook