PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Maell Lee dua bulan yang lalu kepada sang istri Intan Ratna Juwita akhirnya ditolak oleh Pengadilan Agama Pekanbaru.
Menurut kuasa hukum Intan Ratna Juwita Urbanisasi pihaknya telah memperkirakan gugatan cerai Maell Lee akan ditolak di Pengadilan Agama Pekanbaru, sebab adanya kesalahan domisili Intan Ratna Juwita, Selasa (30/3).
"Dalam putusan ini disebut sebagai suatu putusan yang tidak memenuhi syarat kompetensi relatif. Itu adalah alamat domisili bagi tergugat bahwasanya Intan itu berdomisili di Batam. Sedangkan gugatan yang disampaikan oleh Faris sebagai tergugat di Pekanbaru," ungkap pengacara Intan Ratna Juwita, Urbanisasi.
Menurutnya, Intan dan Maell Lee memang menikah di Pekanbaru. Namun, itu bersifat hanya berupa numpang nikah karena orang tua Intan Ratna Juwita yang tinggal di Pekanbaru.
Sementara Intan Ratna Juwita sendiri kini telah berdomisili di Batam. Itu sebabnya, gugatan cerai yang dilayangkan melalui Pengadilan Agama Pekanbaru tidak tepat.
"Dan putusan hari ini sudah tepat, hakim menolak dengan alasan bahwa pengadilan Agama Pekanbaru bukanlah yang berwenang mengadili perkara gugatan cerai yang diajukan Faris Syahputra," Tegas Urbanisasi.
Laporan: Prapti Dwi Lestari (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman