JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Rumah produksi SinemArt mendapat surat edaran dari pemerintah dan kepolisian untuk tidak melakukan aktivitas syuting di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Sejumlah produksi sinetron pun dihentikan.
Leo Sutanto selaku pendiri sekaligus bos SinemArt mengatakan, rumah produksi yang berdiri sejak 2003 itu langsung menghentikan aktivitas syuting. Hal itu demi kepentingan yang lebih besar yaitu keselamatan kru dan para pemain.
"Kami mengikuti surat petususan itu. Kami sudah hentikan produksi sejak adanya surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta dikeluarkan," kata Leo Sutanto kepada JawaPos.com, Ahad (29/3).
Keputusan ini tentu tidak mudah mengingat SinemArt menyuplai sejumlah sinetron sekaligus di sebuah stasiun televisi swasta. Namun ia memilih mengikuti anjuran pemerintah karena yakin keputusan itu sebagai langkah terbaik.
SinemArt baru akan mulai syuting lagi jika pemerintah sudah memberikan izin untuk menjalankan aktivitas syuting. Untuk menyiasati tayangan sinetronnya di televisi, sementara waktu SinemArt menayangkan ulang stok yang sudah ada.
"Menyiasatinya dengan menayangkan ulang yang sudah ada," tutur Leo Sutanto.
Selain pemerintah, kepolisian juga melayangkan surat edaran yang berisi imbauhan kepada sekitar 70 rumah produksi di Jakarta supaya tidak melakukan aktivitas syuting di tengah pandemi virus corona. Surat imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/483/III/HUM.5.3./2020/Divhumas tertanggal 26 Maret 2020.
Jika masih ada rumah produksi yang tidak mengikutinya, pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bilamana masih ditemukan adanya kegiatan syuting film atau sinetron yang melibatkan orang banyak (kru atau pemain) akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi