SEOUL (RIAUPOS.CO) - Pelaku ujaran kebencian atau haters aktor Lee Junho divonis bersalah dan dijatuhi denda 3 juta won, Jumat (28/7/2023). Hal ini disampaikan agensi Lee Junho, JYP Entertainment dalam pernyataan resmiya di komunitas fans JYP.
JYP Entertainment mengungkapkan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul telah memvonis haters Lee Junho. Disebutkan, orang yang menulis artikel dan komentar yang merusak citra Lee Junho dikenai tuduhan pencemaran nama baik.
Orang tersebut melanggar Undang-Undang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll. Pelaku dinyatakan bersalah dan didenda 3 juta won.
Dalam vonis di Pengadilan Distrik Seoul Barat para terdakwa telah terbukti memposting konten yang tidak benar beberapa kali di platform komunitas online. Sehingga para terdakwa memfitnah korban secara terbuka dengan menyatakan fakta palsu melalui jaringan informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk memfitnah korban.
Kasus hukum ini adalah tindak lanjut JYP Entertainment yang menegaskan tidak akan diam, ketika artisnya difitnah. JYP mengatakan apapun bentuk pencemaran nama baik yang menyakiti artis mereka secara online akan ditangan secara hukum.
"Kami akan mengambil tindakan yang lebih tegas di masa mendatang dengan memperkuat jalur pengawasan dan juga dengan memilih firma hukum tambahan untuk mengajukan keluhan secara resmi," jelas JYP.
Agensi juga mengucapkan terima kasih kepada para penggemar yang selalu mengirimkan cinta dan dukungan untuk artis mereka.
"Sebagai agensi, kami memprioritaskan keselamatan, perlindungan, hak, dan kepentingan artis kami," tegas JYP.
"Kami akan melakukan yang terbaik untuk memobilisasi semua tindakan yang tersedia termasuk sanksi hukum terhadap tindakan yang mengganggu kami," pungkas JYP.
Sebelum Lee Junho, artis JYP lainnya Suzy Bae juga telah mendapat keadilan, dimana hatersnya telah divonis bersalah, atas tindakan 8 tahun silam.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman