JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Penyiaran Indonesia siap memberlakukan penghentian sementara tayangan acara Brownis yang tayang di Trans TV jika tidak dilakukan pembenahan. Sebab, tayangan itu sudah menerima terguran yang kedua kali dari KPI.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah seperti dilansir dalam laman resmi KPI, Jumat (26/7/2019). KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran kedua karena kedapatan melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Adapun pelanggaran itu berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita.Tayangan tersebut disiarkan 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB.
Nining menjelaskan pelanggaran ini dikategorikan sebagai kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Menurutnya, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
''Berdasarkan hal itu, kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Karenanya, kami putuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk Brownis,'' tegas Nuning.
Sebelumnya, program siaran Brownis telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 209/K/KPI/31.2/05/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Teguran tersebut diberikan lantaran siaran Brownis pada tanggal 23 April 2019 mulai pukul 13.13 WIB menampilkan bintang tamu Elly Sugigi, Irfan, dan Irma Darmawangsa yang dikenal memiliki konflik pribadi.
Saat itu, mereka saling membuka aib atau hal-hal privasi terkait hubungan asmara yang terjadi di antara para pihak dan ditonton secara langsung oleh khalayak dari berbagai jenjang umur, termasuk anak-anak. Selain itu terdapat muatan Barbie Kumalasari yang menyebutkan besaran harga dari setiap perhiasan yang dipakai. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh negatif terhadap khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.
''Kami meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran agar kejadian atau pelanggaran yang sama tak terulang. Kami akan melakukan tindakan lebih keras berupa penghentian sementara jika hal yang sama terulang kembali,''tegas Nuning.(*/nin)
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga