JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rumah produksi Visinema Pictures melakukan langkah tegas tidak mau berkompromi pada aksi pembajakan atas suatu karya. Film terbarunya yang masih tayang di bioskop Tanah Air, Mencuri Raden Saleh, dibajak pihak tak bertanggung jawab. Alhasil, ia pun membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).
Laporannya diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/4844/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 September 2022. Ada 7 website yang dilaporkan telah melakukan aksi pembajakan pada film yang dibintangi Iqbaal Ramadhan, Angga Yunanda, Rachel Amanda, Umay Shahab, Aghniny Haque, dan Ari Irham tersebut.
Mereka pun dilaporkan dengan Pasal 9 jo Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Visinema Pictures di Polda Metro Jaya.
Dia menegaskan Visinema tidak mau melakukan kompromi dengan para pelaku kejahatan pembajakan dan pencurian hak cipta. Ia ingin penegakan hukum dilaksanakan sehingga para pelakunya ditangkap, ditahan, dan diadili di pengadilan.
Putro Mas Gunawan selaku Distribution Manager Visinema mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas aksi pembajakan ini. Apalagi ini dilakukan di saat film garapan sutradara Angga Dwimas Sasongko itu masih tayang di bioskop.
“Yang pasti saat pekerja kreatif membuat sebuah karya dan karya kita yang dibuat oleh ratusan pekerja juga, pasti ada rasa kecewa dan sakit hati,” kata Putro Mas Gunawan.
Aris Marasabessy mengungkap cara mereka membajak film Mencuri Raden Saleh. Diam-diam mereka merekam film ini secara utuh di bioskop dan kemudian ditayangkan ulang di website mereka.
“Full satu film. Mereka me-record langsung dari bioskop,” kata Aris.
Pihak rumah produksi mengalami kerugian yang cukup besar atas pembajakan film Mencuri Raden Saleh. Apalagi pembajakan ini dilakukan di saat filmnya masih tayang di bioskop. Namun terkait total kerugiannya, sampai saat ini masih dikalkulasi.
Orang di balik 7 website tersebut dilaporkan dengan Pasal 9 jo Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman