Nunung Berterimakasih Ditangkap Polisi

Hiburan | Senin, 22 Juli 2019 - 21:54 WIB

Nunung Berterimakasih Ditangkap Polisi
Tri Retno Prayudati alias Nunung.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komedia Tri Retno Prayudati alias Nunung dipastikan akan dijerat hukum usai ditangkap karena penyalahgunaan sabu. Kendati demikian, Nunung malah mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkoba yang menjerat dirinya.

Nunung mengaku, ia merasa bersyukur dengan ditangkap oleh kepolisian. Pasalnya dengan seperti itu ia bisa berhenti dari kecanduan barang haram tersebut. ’’Saya berterimakasih, bahwasannya saya terselamatkan atas kejadian ini,’’ ujar Nunung sambil menangis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019)

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, bisa saja, jika tidak ditangkap, dirinya akan terus mengkonsumsi sabu. ’’Kalau tidak ada kejadian (ditangkap) ini, sampai kapan saya bisa berhenti (mengkonsumsi sabu),’’ ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nunung juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga, fans, dan rekan kerjanya karena perilaku yang tidak dapat dicontoh itu. ’’Saya mohon maaf pada Allah, pada anak, dan cucu saya. Keluarga besar saya, rekan-rekan kerja dimana saya bekerja,’’ tutur Nunung.

Selain itu, ia juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada suaminya. ’’Saya juga minta maaf kepada suami saya, karena tanggal 1 Juli kemarin dia ultah dan saya bilang mau kado apa, dia hanya minta kamu berhenti pakai (sabu),’’ ungkap Nunung.

Sebelumnya, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip bekas sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu. Juga satu sendok plastik, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

Potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, serta empat buah handphone. Dalam penangkapan tersebut polisi mendaptkan narkoba sejenis sabu seberat 0,36 gram dari penggunaan sebelumnya sebanyak dua gram.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, Nunung terancam hukuman lima tahun penjara. ’’Pasalnya 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Ancaman penjaranya di atas lima tahun,’’ ungkap Argo di tempat yang sama.

Menurut Argo, saat dilakukan penangkapan, Nunung sempat menghilangkam barang bukti dengan menggunting sabu tersebut. Namun, karena kelihayan petugas, sebagian barang bukti berhasil diamankan.

’’Dia sempat menggunting plastik yang isinya sabu berisi dua gram. Kita juga menemukan barbuk 0,36 gram ini adalah sisa dari penggunaan sebelumnya,’’ beber Argo.(fir)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook