JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aktor Steve Emmanuel dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menyebutkan hingga kini Steve belum mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. "Belum ada rencana untuk rehab. Jadi pemberkasan tetap kami lakukan, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Erick.
Di sisi lain, berkas Steve sudah hampir selesai. Setelah berkas diserahkan ke kejaksaan, Steve akan segera menjalani persidangan. "Sebentar lagi selesai, kemudian apabila dinyatakan lengkap baru nanti masuk tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Steve diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis kokain dalam jumlah banyak. "Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.(mg7)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga