JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Musisi Melly Goeslaw bertindak tegas terhadap produsen obat pelangsing yang menggunakan fotonya seakan-akan dirinya brand ambassador produk tersebut.
Lewat kuasa hukumnya, Melly Goeslaw memberikan peringatan atau somasi terbuka via media sosial kepada produsen obat pelangsing tersebut.
Kuasa Hukum Melly Goeslaw, Ina H Rachman menjelaskan istri Anto Hoed itu dan dokter pribadinya, dr Peter Surgery tidak menggunakan obat pelangsing manapun untuk membentuk tubuh ideal.
"Bahwa para klien kami tidak pernah ada kerja sama dengan pihak manapun terkait iklan obat pelangsing ataupun sejenisnya," tegas Ina, dikutip dari laman Instagram-nya dan Melly Goeslaw, Kamis (20/7/2023).
Disebutkan, dr Peter tidak pernah menciptakan serta meracik obat pelangsing dengan merk apapun dan klien mereka Melly Goeslaw tidak pernah menjadi Ambasador untuk merek pelangsing apapun.
"Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelansing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin," jelasnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini jelas melanggar hukum dan bisa dituntut secara pidana. Di antaranya sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," sambung Ina.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak tersebut menghentikan perbuatannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Selain itu juga, diminta menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada Melly Goeslaw dan dr Peter Surgery.
Pernyataan dan permintaan maaf itu ditunggu selama tujuh hari, dan jika tidak dilakukan akan diteruskan ke jalur hukum.
"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai. Paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan," tegas kuasa hukum Melly.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman