JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus gugatan perceraian yang diajukan Aldila Jelita terhadap suaminya pembawa acara Indra Bekti sudah resmi diputus secara e-court atau daring dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/4).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai Dhila terhadap Indra Bekti. Dengan demikian, mereka kini sudah resmi bercerai tidak ada lagi ikatan hubungan suami-istri.
"Putusannya antara lain adalah mengabulkan gugatan penggugat. Kedua, menjatuhkan talak satu bain shughra. Ketiga, menetapkan dua orang anak berada dalam asuhan pihak penggugat," kata Taslimah kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (17/4).
Dalam putusan perceraian, Indra Bekti yang kini dalam proses recovery usai mengalami pembuluh darah pecah di kepala, dihukum untuk membayarkan nafkah anak sebesar Rp 30 juta perbulan.
"Dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun," kata Taslimah lebih lanjut menerangkan kewajiban yang harus ditunaikan Indra Bekti.
Dia juga menegaskan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya memutus masalah perceraian dan hak asuh anak. Sedangkan terkait harta gono gini pihak pengadilan tidak ikut memutus sebab diselesaikan sendiri oleh Indra Bekti dan Aldila Jelita.
Diketahui, Aldila Jelita melayangkan gugatan cerai terhadap Indra Bekti pada Senin, 27 Februari 2023 lalu. Gugatan dimasukkan pihak Dhila akibat adanya permasalahan lama yang terjadi sejak beberapa tahun. Menurut Milano Lubis, pengacara Dhila, masalah itu kerap terjadi berulang-ulang.
Perceraian Dhila- Indra Bekti kini resmi diputus. Dengan demikian, bahtera rumah tangga mereka telah kandas di usia pernikahan mereka yang mulai memasuki tahun ke-13.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman