JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara terkait kasus narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).
Oleh jaksa Steve diyakini melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mantan kekasih Andy Soraya itu terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Jaksa mengungkapkan terdapat beberapa faktor yang memberatkan hukuman mantan kekasih Andy Soraya itu. Meski dirinya tidak terbukti sebagai pengedar narkoba. ’’Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,’’ ungkap Renaldy.
Steve Emmanuel ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam. Dari operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram.