Jaksa Tuntut Steve Emmanuel Hukuman 13 Tahun Penjara

Hiburan | Senin, 17 Juni 2019 - 23:18 WIB

Jaksa Tuntut Steve Emmanuel Hukuman 13 Tahun Penjara
Steve Emmanuel.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara terkait kasus narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Oleh jaksa Steve diyakini melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mantan kekasih Andy Soraya itu terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,’’ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldy dalam persidangan.

Jaksa mengungkapkan terdapat beberapa faktor yang memberatkan hukuman mantan kekasih Andy Soraya itu. Meski dirinya tidak terbukti sebagai pengedar narkoba. ’’Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,’’ ungkap Renaldy.

Steve Emmanuel ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam. Dari operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram.

Selain kokain, ada juga satu botol kaca dan satu alat hisap sebagai barang bukti ditemukan pihak berwajib. Menurut kepolisian, kokain milik Steve Emmanuel didapat bukan dari Indonesia. Steve mengaku membawa kokain tersebut dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.(mg3)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook