TERBUKTI MILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I

Steve Emmanuel Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Hiburan | Selasa, 16 Juli 2019 - 18:43 WIB

Steve Emmanuel Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Steve Emmanuel.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aktor Steve Emmanuel akhirnya divonis sembilan tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Erwin Djong dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

’’Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram. Dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah pada Steve,’’ kata Hakim Ketua Erwin Djong.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pihak majelis hakim memberi waktu sepekan untuk pihak Steve Emmanuel dan Jaksa Penuntut Umum menangggapi vonis tersebut. Vonis yang diterima Steve Emmanuel justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pemain sinetron itu dituntut 13 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6/2019) lalu.

Steve Emmanuel itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) tahun lalu. Dari operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram. Selain kokain, ada juga satu botol kaca dan satu alat hisap sebagai barang bukti ditemukan pihak berwajib.

Menurut kepolisian, kokain milik Steve Emmanuel didapat bukan dari Indonesia. Steve mengaku membawa kokain tersebut dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.(mg3)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook