JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Belum hilang ingatan, saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Rio Reifan 1 tahun 2 bulan karena sabu. Rio kini ditangkap lagi karena kedapatan mengonsumsi dan menyimpan sabu.
Petugas lalu lintas awalnya, melihat mobil sedan Rio yang terparkir di bahu jalan kawasan Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat pada Ahad (13/8) malam. Namun, saat ditanya soal surat-surat mobilnya, Rio tak bisa menunjukkan.
"Artinya petugas mengecek ke dalam mobil tersebut ditemukan cantong, pipet dan bong yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu. Artinya kendaraan beserta pengemudi dibawa ke pos Metro Bekasi Jaya. Selanjutnya, petugas dari satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kembali kepada pengemudi," kata Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko di Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Senin (14/8).
Selanjutnya, Rio dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota dan dilakukan tes urine. Dari hasil tes urine, Rio dinyatakan positif metamphetamine.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009, dengan hukuman paling sedikit empat tahun maksimal 12 tahun penjara," tegas Wijonarko.
Saat diamankan Rio Reifan sedang berada di dalam mobil seorang diri. Selain alat isap sabu, pipet dan cangklong, polisi juga mendapatkan 0,21 gram sabu bekas pakai di dalam tasnya.(int/eca)