PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (bantah) di Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti dipastikan tidak bisa tidur nyenyak. Pasalnya, tak lama lagi penyidik Polres Meranti bakal menetapkan tersangka dalam proyek senilai Rp1,05 miliar itu.
Perkara rasuah itu berawal pada 2018. Saat itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar ke 13 SMPN. Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukkan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar SH mengakui, pihaknya telah merampung proses pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksan itu kata dia, dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti. “Pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung,” ujar Ario kepada Riau Pos, Senin (12/8).
Dengan demikian, maka tahapan selanjutnya sambung Ario, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun, hal itu dilaksanakan setelah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau
“Hasil PKN dari BPKP Riau, in sya Allah dalam waktu dekat keluar. Setelah itu baru dilaksanakan gelar penetapan tersangka,” papar mantan Panit 1 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau.
Ketika disinggung mengenai apakah penyidik telah mengantongi identitas pihak yang bertanggung jawab dalam perkara rasuah tersebut, serta berapa jumlah. Ario belum bersedia men-jawabnya. “Belum bisa kita rilis. Nanti setelah gelar perkara, kita sampaikan,” pungkas Ario. Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi dana bantah di Disdikbud Kepulauan Meranti ditingkatkan stasus ke penyidikan ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu diterbitkan pada akhir Mei 2019 lalu.
Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak yang disinyalir terlibat dugaan korupsi penyaluran dana Bantah ke SMPN 1 Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Di antaranya, Kepala Disdikbud Meranti Nuriman, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung Suratno dan para saksi lainnya.
Selain SMPN 1 Teluk Belitung. Adapun 12 sekolah lain yang menerima dana Bantah yakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp600 juta. Lalu SMPN 3 Merbau sebesar Rp325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp550 juta dan SMPN 3 Tasik Putri Ayu Rp950 juta.
Kemudian, SMPN 2 Tebing Tinggi Rp1,4 miliar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp350 juta. Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp550 juta, SMPN 2 Tebin Tinggi barat Rp225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp550 juta dan SMPN 3 Tebing Tinggi Rp350 juta. Diduga masih terdapat sejumlah sekolah yang melakukan penyelewengan dana Bantah 2018 tersebut.(rir)