JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Metro Jakarta Barat memutuskan menaikan status hukum Lucinta Luna menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi pun langsung menahan aktris kontroversial tersebut.
Kendati demikian, sampai saat ini polisi belum bisa menentukan di sel mana Lucinta Luna bakal mendekam. Pasalnya ada perbedaan keterangan gender pada surat identitas Lucinta.
“Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Yusri mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih menunggu informasi dari tim kuasa hukum Lucinta. Pasalnya tim kuasa hukum mengaku memiliki putusan pengadilan terkait jenis kelamin Lucinta.
“Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Konbes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, sambil menunggu keterangan dari pengacara, Lucinta akan dibawa ke Polda Metro Jaya. “Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lucinta Luna dikabarkan dicokok oleh polisi pada pagi tadi, Selasa (11/2). Dia diamankan lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah. Hasil tes urine yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat, Lucinta Luna dipastikan positif narkoba.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman