JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, akan menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
“Iya, Insya Allah hari ini sidang putusan,” kata pengacara Nia dan Ardie, Wa Ode Nur Zainab dikonfirmasi.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pasangan aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya dituntut menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pembacaan tuntutan Nia dan Ardi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
“Menuntut supaya majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 217 ayat huruf a,” ucap Jaksa.
Nia dan Ardi diminta tim Jaksa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama satu tahun di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
“Menempatkan bahwa para terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial RDKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan,” tegas Jaksa.
Jaksa meyakini Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu golongan 1 untuk diri sendiri. Mereka dituntut melanggar Pasal 127 Ayat 1 (a) UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman