JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Buntut bikin konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kantor polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven tersandung kasus hukum. Pasangan selebriti yang telah dikaruniai dua anak tersebut menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10).
Diperiksa selama sekitar tiga jam, Baim disodorkan 25 pertanyaan oleh pihak berwajib. Pertanyaan tersebut terkait dengan konten prank KDRT di kanal YouTube pribadinya yang kini telah di-take down. Setelah diperiksa, Baim menyampaikan alasannya membuat konten tersebut.
Baim mengaku tidak berniat merendahkan atau melecehkan institusi kepolisian, tetapi untuk berbagi informasi kepada publik jika mengalami tindak KDRT. Apalagi, Baim mengaku mengenal sejumlah aparat di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Mau mengedukasi sebenarnya. Kalau dibilang prank, ya terserah. Saya mau tahu reaksi kepolisian itu seperti apa ketika Paula yang melaporkan," ujarnya.
Terlebih, menurut dia, jawaban petugas saat Paula melangsungkan aksinya sangat berbobot dan informatif sehingga layak dipublikasi. Yakni, berupaya mencari titik temu alias menempuh jalur damai kedua belah pihak karena khawatir akan menjadi bahan konsumsi publik. Sebab, Baim dan Paula merupakan figur publik yang memiliki nama besar di industri hiburan tanah air.
"Takutnya malah jadi viral. Dan, polisi tidak menjadikan bahan untuk viral ketika Paula melapor. Sesimpel itu karena jawabannya bagus," ucap Baim.
Namun, Baim menyadari bahwa ide tersebut muncul pada waktu yang salah. Yakni, di kala kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora tengah jadi sorotan publik. Karena itu, pria 41 tahun tersebut menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik. Baim mengaku menyesali perbuatannya yang disebut dilakukannya secara spontanitas.
"Saya meminta maaf kepada institusi kepolisian. Maaf bila tidak terhibur dengan konten saya yang membuat masyarakat malah jadi negatif pemikirannya," kata dia. Menurut dia, peristiwa itu adalah pembelajaran untuknya ke depan agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Sebelumnya, Baim dan Paula bikin konten prank KDRT dengan judul Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum Video Ini Di-Take Down. Konten tersebut diunggah di kanal YouTube Baim Paula dengan jumlah 20,8 juta subscriber pada Sabtu (1/10).
Namun, video tersebut di-take down sehari setelahnya. Sebab, video itu menuai reaksi amarah dari publik. Baim dan Paula juga telah mendatangi Polsek Kebayoran Lama guna meminta maaf secara langsung.
Sampai akhirnya, Baim dan Paula dilaporkan oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan pengaduan palsu dengan Pasal 220 KUHP. Tak hanya itu, Odie Hudiyanto & Partner juga melaporkan keduanya atas pelanggaran UU ITE. Laporan mereka kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi