JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Artis cantik Jennifer Dunn memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya karena menyesali perbuatan yang sudah dilakukan yakni menggunakan narkotika.
Permintaan tersebut disampaikan Jennifer saat jaksa menyampaikan tanggapan atau replik atas pledoi yang disampaikan Jennifer. Jaksa menyebut bahwa permintan terdakwa agar dibebaskan sebagai sesuatu yang bisa disebut sebagai mencederai keadilan. Karenanya, jaksa meminta agar hakim menangguhkan pledoi tersebut.
Saat Jennifer diberi kesempatan menanggapi replik, dia menyebut menyampaikannya sendiri saat itu juga. .“Saya ingin menyampaikan duplik sendiri, Yang Mulia,” kata Jennifer Dunn dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kemudian, dia meminta untuk dibebaskan. Dengan alasan, dia adalah seorang istri dan sudah mempunyai seorang anak.
“Assalamualaikum, warrahmatullahi wabarokatuh, dengan ini, saya Jenifer Dunn menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas bentuk penyesalan saya sebenar-benarnya. Saya tidak dapat merangkai kata-kata, tapi memohon kepada majelis hakim bahwa saya ingin kembali pada anak dan suami saya. Dan sebagai seorang istri, saya harus kembali untuk melakukan tugas dan tanggung jawab saya,” kata Jedun mulai terisak.
“Izinkan saya mendapat keringanan itu supaya saya dapat kembali ke keluarga saya lagi,” lanjutnya sambil menangis terisak.
Tak lupa, pada majelis hakim, dia mengaku bersalah dan menyesal telah menggunakan barang haram, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. “Atas perbuatan saya ini, saya sangat menyesal dan mengaku bahwa saya salah. Saya berjanji akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Untuk itu, izinkan saya mendapat keringanan hukuman majelis hakim,” katanya sambil menyeka air mata dengan punggung tangan.
“Semoga yang saya sampaikan ini bisa jadi pertimbangan untuk meringankan hukuman saya. Terima kasih. Wassalamualaikum,” tukasnya. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 25 Juni 2018 dengan agenda pembacaan putusan.(ce1/yln)
Sumber: Pojoksatu/JPC
Editor: Fopin A Sinaga