HUKUM

Enam Perambah Kawasan Hutan Dibekuk Polisi

Hiburan | Senin, 08 Februari 2016 - 11:38 WIB

Enam Perambah Kawasan Hutan Dibekuk Polisi
AKBP Subiantoro Kapolres Rohil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan enam orang perambah kawasan hutan. Dari enam orang yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya hanya berstatus sebagai saksi.

‘’Awalnya, kami ke lokasi Desa Sungai Gajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil yang terdeteksi ada titik api di areal 20 hektare. Namun sesampainya di lokasi kami menemukan pekerja yang sedang mengolah kawasan tersebut,’’ sebut Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, Ahad (7/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Subiantoro menyebut jajaranya pada saat melakukan penangkapan didampingi oleh sejumlah pihak. Di antaranya aparat pemerintahan, perwakilan KLHK, Babinsa dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

‘’Di lokasi kami juga memadamkan lahan yang terbakar yaitu semak belukar dan tanah gambut, dengan kedalaman api 2 hingga 3 meter,’’ kata Subintoro.

Ketiga orang yang statusnya masih saksi yakni inisial An (16), kernet alat berat warga Kepulauan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau. Nur (16) juga kernet alat berat/Beko, warga Kepulauan Sungai Daun, Pasir Limau Kapas. Alex (50), warga Kepualauan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Sementara yang sudah ditetapkan tersangka berinisial Sar (40), operator Beko atau alat berat, warga Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil. Sar (35) operator Beko atau alat berat dan MS (54), mandor atau pengawas alat berat, warga Teluk Piayi Pesisir.

Terhadap ketiganya saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ketiga pelaku terancam hukuman berat sebagaimana Ketentuan Undang-undang RI Nomor 18/2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan perusakan kawasan hutan Jo UU RI nomor 32/2009,0 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Lebih lanjut Subiantoro menyebut, status lahan pada koordinat lakasi lahan terbakar, menurut keterangan dari salah satu anggota Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, areal lokasi Karlahut dikategorikan open access pada hutan produksi atau moratorium izin PIPPIB-8.

Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah satu unit alat berat atau excavator merek Hitachi zakis 210 warna orange. Juga 17 jereken ukuran 32 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin air merek Bamboo B-GWP 30 warna putih.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook