JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sikap Nikita Mirzani yang selalu menolak disebut terlibat dalam prostitusi artis membuatnya bisa masuk penjara. Sebab, jika Nikita masih nekat berbohong hingga ke meja hijau, polisi tak segan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombespol Umar Fana menyindir perilaku Nikita selama ini. Dia mengimbau Nikita konsisten dengan pernyataannya selama ini. "Kalau pernyataannya konsisten sampai pengadilan, dia (terancam) kena pasal 242 karena memberikan keterangan palsu," ujarnya.
Menurut Umar, Nikita melalui berbagai pernyataannya tidak mengakui terlibat dalam prostitusi artis. "Para pihak seperti pengacara tersangka juga bisa melaporkan masalah tersebut," terangnya.
Umar menuturkan, pernyataan Nikita dalam berbagai road show yang mengklaim bukan korban tindak pidana perdagangan orang memang belum berimplikasi hukum. Namun, kalau sampai di pengadilan, implikasi hukumnya bakal ada. ”Silakan kalau mau dipenjara,” ucap dia.
Soal pemeriksaan, rencananya minggu depan dilakukan pemeriksaan dengan agenda mengonfrontasi dengan tersangka F dan O. "Kami panggil ke Bareskrim. Kalau sebelumnya selalu di luar," kata Umar.
Sebelumnya Nikita berkali-kali mengaku tidak terkait dengan prostitusi artis. Padahal, Bareskrim telah memastikan bahwa Nikita menjadi korban perdagangan orang.(idr/c9/agm)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga