JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Di tengah panasnya kasus video syur yang menyeret namanya, tak dipungkiri banyak orang yang memberikan cibiran terhadap aktris Rebecca Klopper. Kendati demikian, banyak juga orang yang memberikan dukungan kepada pemain sinetron Mermid in Love itu.
Dalam jumpa pers di bilangan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), Rebecca Klopper secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada orang-orang yang telah memberikan semangat dan dukungan kepada dirinya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat, manajemen, dan fans yang memberikan saya semangat dan support," ujar Rebecca Klopper di hadapan awak media.
Beredanya video panas Rebecca Klopper tentu saja membuatnya syok dan tertekan. Dia sama sekali tak menyangka video yang telah dihapus pada penghujung tahun 2022 silam tiba-tiba muncul kembali. Oleh sebab itu, Becca meminta didoakan agar dirinya bisa kuat dan tabah menghadapinya.
"Saya minta doa dari semuanya agar diberikan kekuatan atas permasalahan yang sedang saya hadapi," pinta Rebecca Klopper.
Selain itu, dia juga mengucapkan permintaan maafnya kepada keluarga, rekan kerja, sejumlah klien, hingga publik luas atas beredarnya video syur 47 detik. Dia meminta maaf karena sangat mungkin video panas itu mengakibatkan kerugian pada banyak pihak.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper mengatakan, gelaran jumpa pers ini sejatinya dibuat bukan atas permintaan dari dirinya. Keinginan itu justru muncul dari Becca sebagai bagian dari kesiapannya untuk menghadapi situasi sulit ini.
Sandy menegaskan kliennya akan kooperatif apabila dipanggil penyidik untuk diminta keterangannya. Mantan pengacara Gisella Anastasia itu memastikan Rebecca akan hadir apabila diagendakan untuk dimintai keterangannya.
Diketahui, Rebecca Klopper telah melaporkan 2 akun Twitter penyebar video syur 47 detik dirinya ke Bareskrim Polri 22 Mei 2023 lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.
Rebecca melaporkan pelaku penyebaran video syur dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman