PERSETERUAN AHMAD DHANI DAN ONCE

Menyanyikan Lagu Bukan Pelanggaran Asal Bayar Royalti

Hiburan | Jumat, 07 April 2023 - 20:06 WIB

Menyanyikan Lagu Bukan Pelanggaran Asal Bayar Royalti
Ketua Umum LMKN Dharma Oratmangun (DOK JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA



JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Perdebatan antara Ahmad Dhani dengan Once Mekel terkait permasalahan royalti menjadi perhatian publik luas beberapa waktu belakangan. Perdebatan mereka berdua menjadi menarik karena menimbulkan spekulasi di masyarakat apakah menyanyikan lagu bisa berujung permasalahan pidana atau tidak.

Ketua Umum LMKN Dharma Oratmangun menegaskan bahwa menyanyikan lagu yang memiliki hak cipta tidak akan berujung permasalahan pidana, dengan catatan membayarkan royalti melalui LMKN untuk kemudian didistribusikan kepada pemilik hak cipta.


LMKN menegaskan tidak perlu minta izin secara langsung kepada pemilik hak cipta untuk membawakan sebuah lagu. Dharma menyebut Pasal 9 UU Hak Cipta dikecualikan soal perizinan hak cipta dalam pertunjukan musik.

"Dengan syarat penyelenggara pertunjukan musik atau pengguna sudah mengurus izin dan membayar royalti ke LMKN. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam pasal 87 UU Hak Cipta yang menyatakan sebagai bukan pelanggaran," tuturnya di bilangan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

Lebih lanjut dia mengatakan, wacana untuk melaporkan penyanyi yang membawakan lagu tanpa izin pencipta tidak dapat diterapkan selama pihak event organizer atau penyelenggara pertunkukan musik membayarkan royalti. Dia pun memberikan pengandaian yang sederhana namun masuk akal seandainya setiap lagu yang dibawakan harus minta izin kepada pencipta. Dia menyebut akan menimbulkan ketidakpastian.

"Kalau mau menggunakan lagu harus seizin pencipta, bisa terhenti industri musik. Karena kalau mau menyayikan lagu harus cari penciptanya kemudian negosiasi harga untuk dapat izin. Lantas kapan nyanyinya atau kapan bisa lagunya diputar?" paparnya.

Lebih lanjut, penarikan royalti tidak boleh dilakukan oleh siapa pun kecuali LMKN yang mendapatkan amanat dari UU mengumpulkan sekaligus mendistribusikan royalti. LMKN secara tegas tidak membenarkan apabila ada pencipta lagu menarik sendiri royaltinya.

"Users harus membayar royalti kepada LMK (satu pintu melalui LMKN) dengan tarif yang telah disahkan oleh Menkumham, bukan kepada pencipta dengan tarif yang ditentukannya sendiri," tegasnya.

Guna memudahkan event organizer atau penyelenggara acara pertunjukan musik membayar royalti atas lagu-lagu yang digunakan, LMKN mempermudah mereka untuk proses pengurusan perizinannya. Cukup dengan masuk laman website lmknlisensi.id dengan mendaftarkan acara yang akan digelar dan membayarkan royalti atas lagu-lagu yang akan digunakan.

Dengan demikian, maka penyelenggara acara atau EO akan terbebas dari pelanggaran hukum yang bisa berujung tindak pidana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook