SELEBRITIS

Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara Roby Geisha

Hiburan | Selasa, 06 September 2022 - 18:25 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara Roby Geisha
ROBY GEISHA (INTERNET)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Roby Satria, gitaris grup band Geisha dijatuhi hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan digelar secara virtual, Senin (5/9).

Roby secara sah dan meyakinkan dinilai majelis hakim bersalah sehingga dia pun dijatuhi hukuman pidana penjara. Vonis tersebut masih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Roby Geisha dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.


“Roby divonis hukuman dua tahun penjara, sekarang dia ada di Rutan Cipinang,” ujar pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9).

Dalam pertimbangan meringankan, majelis hakim menyatakan bahwa Roby Satria kooperatif tidak berbelit-belit saat menjalani pemeriksaan dan mengakui kesalahannya telah menggunakan obat-obatan terlarang. Sedangkan yang memberatkan, Roby Geisha sempat terjerat permasalahan hukum sebelumnya terkait kasus sama.

Atas vonis tersebut, Roby Geisha menerima hasil putusan atau tidak melakukan upaya hukum banding. Meski diakui waktu 2 tahun penjara bukan lah waktu yang sebentar. Roby menerima putusan dengan alasan sebagai bentuk pengakuan sekaligus penyesalannya telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Dia secara fair mengakui bahwa ini kesalahan dan dia harus menerima dengan lapang dada. Begitu dia ketemu saya, dia bilang ini kebodohan saya. Ini tamparan paling keras dari Tuhan supaya hidupnya lebih baik lagi,” ucap Rustandi.

Saat kasus ini belum masuk ke meja persidangan di pengadilan, Roby Geisha sempat memohon kepada penyidik Polres Jakarta Selatan supaya dilakukan rehabilitasi. Namun permohonan tersebut ditolak oleh penyidik. Sang pengacara mengaku tak mengetahui secara pasti alasan di balik penolakan tersebut.

Roby Geisha yang merupakan tokoh kunci di balik band Geisha lewat karya-karyanya selama ini, pengacara Roby menyatakan manajemen yang menaungi tidak pernah datang menjenguk selama Roby mendekam di balik jejuri besi. Demikian dengan personel Geisha tidak menjenguk. Namun mereka meminta informasi setiap perkembangan Roby selama berada di hotel prodeo.

“Manajemen dan personel Geisha sejauh ini hanya menanyakan kondisi Roby. Kalau yang sering menjenguk keluarga ya,” kata Rustandi Senjaya.

Diketahui, Roby Geisha bersama asistennya diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di lingkungan studio musik yang terletak di bilangan Pancoran Jakarta Selatan. Roby diamankan pada Sabtu, 19 Maret 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebesar 8 gram.

Ini adalah ketiga kalinya bagi Roby berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus yang sama. Sebelumnya, Roby pernah tersandung kasus narkoba pada 8 Oktober 2013. Dia kedapatan memiliki ganja yang berujung pada vonis satu tahun penjara.

Roby Satria kembali ditangkap atas kasus yang sama pada 2015. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online pada 19 November 2015.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook