JAKARTA (Riaupos.co) – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap jaringan narkoba yang menjual barang haramnya ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.
Sebanyak 5 tersangka diringkus di Trenggalek, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita 450 gram sabu dari mereka.
“Iya kita mengamankan DPO K yang meletakkan narkoba di pinggir jalan Cibinong pesanan tersangka Hadi dan Nunung. Kita tangkap bersamaan tersangka lainnya di Trenggalek,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/8).
Calvijn menjelaskan, tersangka K adalah Sandiansyah alias NI alias Kumis. Empat lainnya yang diamankan adalah Fajar Ali Paturohman, Dera Anggi Wigena, Dino Anansa Vironiko alias Bagong, dan Manik Lanang Palgunadi. Kelimanya ditangkap di sebuah rumah kamar kos di kelurahan Sumbergedong pada 3 dan 4 Agustus.
Calvijn mengatakan, polisi masih mengembangkan jaringan ini. Pasalnya sampai saat ini bandar besar jaringan ini berinisial ZUL dan AT selaku penerima dana hasil transaksi masih buron.
“Kita menangkap K saja bersama tersangka lainnya. Masih dikembangkan lagi,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam operasi kali ini diantaranya, satu kaleng kemasan permen berisi dua klip sabu 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik beserta tiga potong sedotan, empat korek api gas, dan 6 handphone.
Kemudian turut disita, satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat lengkap dengan papir, satu kantong hitam berisi satu klip sabu 28 gram, satu klip berisi plastik kosong, satu sendok sabu, dan satu timbangan digital.
“Ada lagi satu ransel berisi dua plastik sabu terbungkus plastik hitam 390 gram,” lanjut Calvijn.
Dia menuturkan, pengungkapan ini atas dasar keterangan Hadi Moheriyanto yang ditangkap bersama Nunung pada Jumat (19/7). Dari pengakuan tersangka K, dia mendapat sabu yang dijual ke Nunung dari Enang.
Tersangka K ini diperintahkan Enang untuk meletakkan sabu yang akan diberikan kepada Hadi di sebuah tiang listrik di dekat fly over Cibinong, Bogor. Dari hasil penyelidikan petugas, K diketahui kabur Semarang kemudian ke Trenggalek karena takut tertangkap.
“Hasil interogasi, K mengaku mengonsumsi 300 gram sabu bersama empat tersangka lainnya,” pungkas Calvijn.
Sabu itu didapat K dari DPO A dari transaksi di depan stasiun KRL Cibinong, Bogor pada 17 Juli 2019. Saat polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar DPO lainnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir