PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Polresta Pekanbaru terus melakukan perubahan mental terhadap anggotanya, bagi yang tidak disiplin dan melanggar kode etik langsung diberikan sanksi tegas. Kali ini satu orang anggota berpangkat Bripka berinisial Ea langsung terancam akan diberhentikan secara tidak hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE), Selasa (5/1/2016) siang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK,Rabu (6/1/2016) siang bahwa rekomendasi yang diberikan kepada anggotanya berpangkat Bripka tersebut lantaran sang anggota terbukti tidak menjalankan tugas selama 30 hari kerja.
" Anggota ini bertugas di Sabhara Polresta, dan dirinya terbukti telah melakukan pelanggaran (in Absensia) selama satu bulan. Oleh karena itu kita langsung melakukan Sidang Kode Etik (KKE) dengan dihadiri oleh keluarganya, hasilnya kita merekomendasikan pemecatan secara tidak hormat," terang Putut.
Rekomendasi PTDH kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dijelaskan oleh AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK merupakan suatu komitmen Polresta Pekanbaru untuk melakukan Revolusi Mental yang telah dirancang dan mulai diterapkan. Anggota yang bersalah langsung dilakukan sidang Kode Etik dan jika memang harus dilakukan rekomendasi PTDH maka akan diberikan.
" Kita tidak main-main untuk menegakkan kedisiplinan serta akan melakukan perubahan agar lebih baik. Dengan sanksi tegas yang telah diberi kepada anggota bersalah ternyata berdampak positif, pelanggaran dilakukan oleh anggota pada tahun 2015 lebih sedikit daripada tahun sebelumnya. Sedangkan kepada masyarakat kami meminta agar tidak membiarkan hal yang salah dilakukan oleh anggota di lapangan," tutup Wakapolresta.
Laporan : Defry Masri