RIAUPOS.CO -- Kasus Jiwasraya rupanya berdampak pada presenter dan aktris Callista Wijaya. Investasinya di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak kunjung dibayarkan. Dalam aturan yang tertuang, harusnya pada September 2019 Callista sudah bisa mencairkan dana pokok yang ia investasikan.
Callista mengaku berkali-kali menghubungi pihak Jiwasraya untuk menarik uangnya tersebut, namun ia hanya mendapat janji-janji. Ia mulai menjadi nasabah Jiwasraya pada 2018, atas rekomendasi BTN. Harusnya di September 2019 sudah bisa diambil dana pokoknya. “Diijanjikan belum tau sampai kapan,” ungkapnya.
Uang sebesar Rp1,5 miliar itu ia ikutkan dalam program JS Proteksi Plan, salah satu produk bancassurance Jiwasraya. “Padahal uang itu sudah direncanakan untuk banyak hal termasuk untuk biaya berobat ibu saya dan modal usaha lainnya. Sekarang jadi berantakan akibat permasalahan Jiwasraya ini yang sebelumnya sangat kita percayai sebagai salah satu produk investasi BUMN yang diawasi oleh OJK,” keluh Calllista.
Callista pun mengadu kepada Menteri BUMN Erick Tohir hingga Presiden Joko Widodo. Ia berharap kasus Jiwasraya bisa segera dibereskan. Melalui akun Instagram ia mengutarakan isi hatinya. “Tolong kepada Pak Erick Tohir dan Pak Jokowi untuk segera diselesaikan permasalahan investasi milik BUMN ini. Karena sudah lewat satu tahun JSPP saya belum bisa dicairkan pokoknya,” tulisnya, sambil me-mention akun Erick Tohir dan Joko Widodo.
Callista menyayangkan pihak BTN sebagai pihak yang menawarkan asuransi tersebut yang dianggapnya tidak bisa bertanggungjawab. Selain program JS Proteksi Plan yang ia ikuti, ia juga ikut program asuransi pendidikan untuk anaknya di Jiwasraya. “Sudah jalan empat tahun, senilai Rp 245 juta,” terang Callista.
Callista adalah satu dari sekian banyak nasabah yang sampai hari ini menunggu kejelasan pihak Jiwasraya. Perusahaan asuransi Jiwasraya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019, tetapi tidak bisa terlaksana.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan permintaan maafnya karena tidak bisa membayarkan klaim nasabah. “Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah,” kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12) lalu.(rmol/int/das)